LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Menurut Robert Maciver dan Charles H. Page mengartikan
Lembaga Kemasyarakatan sebagai tata cara atau prosedur yang telah
diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia yang berkelompok dalm suatu
kelompok kemasyarakatan yang dinamakannya asosiasi. Di lingkungan Kelurahan Sawah Besar terdapat beberapa lembaga kemasyarakatan yang
masing – masing merupakan wadah bergabungnya masyarakat dengan latar belakang
antara laian :
1. ( LPMK ) Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan .
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sawah Besar LPMK berdasarkan Perda Kota
Semarang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemderdayaan
Masyarakat Kelurahan (LPMK ) dan Rukun Tetangga (RT) , Rukun Warga (RW) .
Terbentuknya lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dalam rangka mewujudkan peran
serta masyarakat dalam pelaksanaan Pemerintahan , Pembangunan , dan
Kemasyarakatan serta melestarikan Nilai-nilai kehidupan Masyarakat .
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagai Mitra Kerja pemerintahan Kelurahan yang mempunyai Tugas .
a.
Menyusun
rencana Pembangunan yang parsisipatif
b.
Menggerakkan
Swadaya Gotong Royong Masyarakat .
c.
Melaksanakan
serta mengendalikan Pembangunan
Dan dalam
musrenbang mempunyai Tugas :
a.
Memimpin
dan menjembatani jalnnya musyawarah yang membahas usulan kegiatan RT/RW .
b.
Bersama
Lurah Memimpin Kesepakatan hasil musrenbang .
a. Menentukan prioritas Pemban KelengkapanPengurusan LPMK
Kepengurusan LPMK
di Kelurahan Sawah Besar telah sesuai dengan Keputusan
Presiden No.49 Th. 2001 tentang susunan organisasi dan tata kerja LPMK periode
2010 s/d Maret 2015 adapun secara
lengkapnya adalah sebagai berikut :
KetuaUmum : Mulyadi. ST
WakilKetua :
Sudiyono
Sekretaris :
Sunardi
Bendahara : Samidi
Seksi-Seksi
1.
Seksi Agama : Sunarso, MD
: Ngaribudiono
: Sutarto
: Beny Legowo
2.
Seksi Kantrantib : Laode Abdul Ghofur
: Sutekno
3.
Seksi Pendidikan dan Kesenian : Supardi
: Suparno
4.
Kependudukan dan KB : Sukini
: Suci Herlina
: Suparno
5.
Seksi Pemuda & Olahraga : Sugihartono
: Sulistiyono
: Eko
6.
Seksi Pembangunan : Sulistiyono Prayitno
: Parjono
7.
Seksi Humas : Bibit
8.
Seksi Ekonomi Koprasi : Totok Yulianto
: Rahmad Santoso
9.
Pengelolaan Makam : Sutardi
Sesuai dengan tugas pokoknya LPMK
berfungsi sebagai wadah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang
meliputi semua aspek kebutuhan masyarakat.
Mekanisme yang ditempuh dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan selalu
diawali dengan musyawarah untuk mufakat.
Untuk mendekatkan pelayanan sampai ke tingkat RW dan RT maka telah dibentuk
kepengurusan Pokja LPMK RW di lengkapi dengan kelompok-kelompok kegiatan.
b. Masa Kerja Kepengurusan
Pengurus LPMK Kelurahan Sawah Besar sebagaimana
tersebut diatas terbentuk berdasarkan Keputusan Camat Gayamsari Nomor
140/14/III tanggal 09 Maret 2010
tentang pengesahan kepengurusan LPMK. Namun sebelum menjadi pengurus LPMK
Kelurahan Sawah Besar yang sekarang ini
mereka juga pernah menjadi pengurus LPMK di Kelurahan Sawah Besar sebelumnya sehingga masa kerja sudah lebih
dari lima tahun.
c. Kerjasama Antar Pengurus
Lancarnya organisasi LPMK tidak terlepas dari komunikasi dan kerjasama yang
dilakukan oleh Pihak Kelurahan bersama Pengurus LPMK dalam melakukan koordinasi
dengan masyarakat melalui :
-
Musyawarah kelurahan
-
Rapat/ Pertemuan antar lembaga dengan RT/RW
-
Perayaan Hari Besar Agama
-
Pertemuan dengan organisasi kemasyarakatan yang lain
d. Administrasi LPMK
Sebagai Perwujudan dari tanggung jawab perencanaan, pelaksanaan kegiatan
dan evaluasi hasil pembangunan di Kelurahan Sawah Besar , maka segala aktifitas LPMK selalu dicatat
ke dalam 10 buku wajib yang meliputi :
1.
Buku Agenda Surat Masuk.
2.
Buku Agenda Surat Keluar.
3.
Buku Kegiatan LPMK.
4.
Buku Notulen Rapat .
5.
Buku Tamu.
6.
Buku Daftar Pengurus.
7.
Buku Ekspedisi.
Guna menampung aspirasi masyarakat dalam
pembangunan dan guna membantu Lurah dalam meningkatkan pelayanan dan pemerataan
hasil pembangunan, maka di Kelurahan Sawah Besar telah
dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ) , sesuai dengan Perda Kota Semarang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan
2. Lembaga Kepemudaan
1. Karang
Taruna
Pemuda merupakan
generasi Penerus dan merupakan investasi potensi yang perlu bimbingan dan
pendampingan secara baik , sehingga bisa terarah .
Untuk itu perlu
diwadahi keaktifan dan kreatifitasnya dalam perkumpulan organisasi yang terarah
pula .
Dengan beberapa
kegiatan antara lain :
-
Melaksanakan
Sosialisasi Narkoba
-
Membantu
Mengatasi Permasalahan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kelurahan Sawah Besar .
-
Membantu
Penyelenggaraan Peringatan HUT RI di Kelurahan dan hari-hari besar lainnya .
-
Membantu
Kerja bakti Lingkungan
-
Mengadakan
Pengajian akbar di tingkat Kelurahan
-
Membantu
Kegiatan Para Mahasiswa KKN .
Terkait dengan
upaya Peningkatan Pembangunan di berbagai sector , Lembaga Masyarakat di
Kelurahan Sawah Besar , bersama –sama aparat Kelurahan
bekerja bersama dengan masyarakat,
bersinergi menyatukan satu
visi misi guna terwujudnya pelaksanaan program
Kegiatan dimaksud . untuk mengefektikan informasi dan komunikasi .
a. Program Kerja Karang Taruna
Dalam bidang kegiatan karang taruna ”Tampan dan Berseri” Kelurahan Sawah Besar pada dasarnya dibagi 4 sasaran secara garis
besar meliputi :
1.
Kegiatan Rekreatif dan Edukatif
2.
Kegiatan Ekonomis Produktif
3.
Kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial
4.
Kegiatan Kemasyarakatan
Karang Taruna ”Tampan dan Berseri”dalam melaksanakan kegiatannya selalu
melakukan koordinasi dengan Lurah dan LPMK.
Dalam melaksanakan kegiatannya Karang Taruna Kelurahan Sawah Besar menuangkannya dalam bentuk program kerja yang
dibuat berdasarkan kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam pembuatan program
kerja dibedakan antara kegiatan jangka panjang dan jangka pendek.
b. Organisasi Kepemudaan Yang Lain
Organisasi Kepemudaan yang lain selain Karang Taruna yang juga turut
membantu kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan yaitu :
-
Remaja Masjid/ Musholla
-
Komunitas pecinta alam
c. Kerjasama Antara Organisasi-Organisasi Kepemudaan
Dari organisasi-organisasi yang telah disebutkan di atas seluruhnya dapat
bekerja sama dalam melaksanakan program yang telah ditetapkan. Hal ini dapat
dilihat dari hasil yang diperoleh dari setiap kegiatan yang diikuti baik dalam
lingkup kelurahan maupun lingkup yang lebih luas selalu menunjukkan hasil yang
memuaskan.
d. Hasil Kerja Karang Taruna/ Organisasi Pemuda
Hasil kerja yang dihasilkan oleh Karang Taruna/ Organisasi pemuda yang ada
di Kelurahan Sawah Besar dapat dibedakan
dalam dua bentuk yaitu fisik dan non fisik.
-
Hasil dalam bentuk fisik antara lain berupa
kegiatan-kegiatan olahraga, kerja bakti membersihkan lingkungan dan lain-lain
-
Hasil dalam bentuk non fisik yaitu dengan meningkatnya
tingkat kepedulian dan partisipasi pemuda dalam pembangunan
3. Lembaga Sosial
Untuk membantu tugas Lurah di dalam melaksanakan Pemerintahan, Pembangunan
dan Kemasyarakatan di Kelurahan Sawah Besar terdapat
organisasi sosial yang bergerak dibidang sosial kemasyarakatan dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
a.
Santunan yang dilakukan untuk orang jompo
Di Kelurahan Sawah Besar keberadaan orang
Jompo secara lembaga (dalam bentuk panti) tidak ada, tetapi secara perorangan
masih ada orang jompo terlantar dan tidak mampu yang sangat membutuhkan
bantuan.
Sebagai wujud nyata yang dilakukan oleh lembaga sosial yang ada yaitu
dengan memberikan bantuan pada orang jompo/ lansia uang dan pakaian pantas
pakai yang bersifat insidentil yaitu pada peringatan-peringatan hari-hari
besar.
b.
Santunan yang dilakukan untuk anak yatim atau terlantar
Selain santunan yang diberikan kepada orang jompo, lembaga sosial juga
memberikan bantuan kepada anak yatim atau terlantar yang berada di wilayah
Kelurahan Sawah Besar yaitu berupa uang
dan pakaian pantas pakai.
c.
Anak asuh
Disamping organisasi sosial yang bergerak di bidang sosial, secara
perorangan terdapat pula yang sudi dan peduli terhadap keadaan sosial ekonomi
masyarakat disekitarnya. Hal ini diwujudkan dengan turut membantu kepada
keluarga yang berekonomi lemah dengan mengambil salah satu anggota keluarga
untuk di didik dan dibiayai sekolahnya.
Adapun jumlah orang tua asuh yang terdapat di Kelurahan Sawah Besar sebanyak 4 orang dengan anak asuh
sebanyak 19 orang,
4.
Lembaga Keagamaan
a.
Keberadaan Lembaga Keagamaan
Dalam pembinaan mental/ pembinaan keagamaan diwilayah Kelurahan Sawah Besar keberadaan lembaga keagamaan sangat memegang
peranan penting utamanya dalam mendukung pembangunan mental yaitu peningkatan
sumber daya manusia (SDM). Ini menunjukkan bahwa keberadaan lembaga keagamaan
dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Peran serta masyarakat/tokoh agama
sangat berpengaruh terutama dapat kita lihat dari hasil kegiatan-kegiatan
keagamaan di dalam masyarakat.
Begitu pula peran serta organisasi / lembaga keagamaan yang ada sangat
membawa pengaruh positif terhadap pendidikan mental masyarakat sehingga
keberadaannya perlu ditumbuh kembangkan dan dilestarikan dari tahun ke tahun.
b.
Hasil Kegiatan Lembaga Keagamaan
Hasil dari kegiatan lembaga keagamaan yang ada yaitu berupa kegiatan baik
fisik maupun non fisik.
Dari segi non fisik dapat dilihat dengan adanya kelompok pengajian dan
tempat pendidikan Al Qur’an (TPQ) di masing-masing RW. Sedangkan dari segi
fisik dapat dilihat dengan didirikannya tempat-tempat ibadah dan terpeliharanya
tempat ibadah yang ada.
Adapun jumlah tempat ibadah yang di Kelurahan Sawah Besar adalah sebagai berikut:
-
Masjid 10 buah
-
Musholla/ Langgar 11 buah
Kegiatan keagamaan yang menonjol
adalah :
a. Pengajian ”Selasa Kliwon” yang
dilakukan oleh warga Kelurahan Sawah Besar, yang
diselenggarakan di Kelurahan Sawah Besar.
b. Pengajian Yasin Tahlil RW, yang dilakukan
setiap malam Jum’at secara rutin di Wilayah Masing – masing RW.
5.
BKM Margo
Raharjo Kelurahan Sawah Besar yaitu wadah pembangunan berbasis masyarakat yang dimulai dari
Proses perencanaan , pelaksanaan ,Evaluasi dan pemanfaatan dengan auditor
publik , Kegiatan tersebut sumber pembiayaannya dari Program PNPM Mandiri
danswadaya masyarakat .Lingkup pembangunannya meliputi bidang Infra Struktur
ekonomi dan sosial. Program kegiatan bidang ekonomi merupakan ekonomi bergulir
yaitu program pinjaman bergulir yang dilaksanakanmelaui KSM.
6.
Forum Kemitraan Polisi dan masyarakat, yaitu wadah
bertemunya aparat kepolisian dan
masyarakat dalam ruang yang mengedepankan kebersamaan , baik dalam pembahasan
maupun tindakan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkngan
7.
Linmas Perlindungan
Masyarakat Satu adalah wadah bagi warga
masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk
melaksanakan kegiatan penanganan bencana ,serta ikut memelihara keamanan ,
ketentraman , dan ketertiban masyarakat , kegiatan sosial dan kemasyarakatan .
8.
PKK ( Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga ) adalah sebuah gerakan Nasional yang pengelolaannya
dari oleh dan untuk masyarakat yang meliputi upaya bimbingan , pembinaan dan
pemberdayaan keluarga agar dapat hidup sejahtera , maju dan mandiri lewat 10
Program Pokok PKK .
9.
Gerakan Sayang Ibu ( GSI ) adalah wadah bagi masyarakat
dalam kegiatan pendataan Ibu Hamil ,Ibu hamil resiko tinggi , Ibu melahirkan
bayi mati , pendampingan dan penyuluhan bidang Kesehatan bagi Ibu Hamil dan mempersiapkan
diri menghadapi persalinan . Sumber pembiayaan swadaya masyarakat .
10.
FKK ( Forum
Kesehatan Kelurahan ) wadah masyarakat yang berperan aktif melakukan pemantauan
terhadap kesehatan Ibu Hamil dan Ibu menyusuai dengan kegiatan antara lain
pendataan Ibu Hamil dan mempersiapkan diri menghadapi persalinan , sumber
pebiayaan swadaya masyarakat .dengan fasilitas kesehatan di lingkungan
Puskesmas , memotivasi Ibu melahrkan untuk memberikan asi Eksklusif
Kegiatan lain yang
dilakukan oleh Kader Forum Kesehatan Kelurahan adalah mengadakan senam lasia di
halaman Kantor Kelurahan Sawah
Besar.
11.
PPKBD dan Sub PPKBD wadah kegiatan warga masyarakat dalam
memberikan pengetahuan tentang Kesehatan Reproduksi program Keluarga Berencana
khususnya pada penggunaan alat kontrasepsi , memotivasi peran aktif masyarakat
untuk mengikuti program KB dengan mengatur jarak kehamilan , merencanakan
persalinan, pendataan pasangan usia subur ( PUS )dan wanita usia subur ,
pendataan keluarga ( KS ) yang dilaksanakan dalam kurun waktu setahun sekali
.pendataan Pola Hidup Bersih dan Sehat ( PHBS).
Setiap Lembaga Kemasyarakatan tersebut aktif melaksanakan
kegiatan rutin organisasinya sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan
didukung tertib administrasi dan partisipasi seluruh pengurus dengan
mengedepankan kepentingan bersama,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar