A.
Kedudukan
Organisasi Unit Kerja :
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 14 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota
Semarang, sehubungan dengan hal tersebut
maka Kelurahan Sawah Besar merupakan Perangkat Kerja dalam wilayah
Kecamatan Gayamsari Kota
Semarang.
B.
Tugas
Pokok dan Fungsi :
Kelurahan Sawah Besar Kecamatan Gayamsari
mempunyai Tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan
serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
1) Tugas Pokok :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan.
2) Fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis dibidang
pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial serta bidang ketentraman dan ketertiban
umum di Kelurahan,
b. Penyusunan Rencana Program dan Rencana Kerja
Anggaran dibidang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial serta bidang
ketentraman dan ketertiban umum di Kelurahan,
c. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang
pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, serta bidang ketentraman dan
ketertiban umum di Kalurahan,
d. Penyelenggaraan kegiatan
Pemerintahan Kelurahan,
e. Pelaksanaan kegiatan
dalam rangka pemberdayaan masyarakat,
f. Pelaksanaan pelayanan
masyarakat,
g. Penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum,
h. Pemeliharaan prasarana
dan fasilitas pelayanan umum,
i. Pembinaan lembaga
kemasyarakatan,
j. Pelaksanaan urusan
kesekretariatan Kelurahan,
k. Pelaksanaan urusan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota,
l. Pelaksanaan pembinaan,
pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas Kelurahan,
m. Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
C.
Struktur
Organisasi Unit Kerja :
Susunan Organisasi
Kelurahan Sawah Besar Kecamatan Gayamsari Kota Semarang terdiri dari :
1)
Lurah,
yang dijabat oleh Sdr. Purwoko,.SH
2)
Sekretaris Kelurahan dijabat oleh Sdri. Niken Nugraheni,
SE
3)
Seksi Pemerintahan dijabat oleh Sdri. Mujiarti, SE
4)
Seksi Pembangunan dijabat
oleh Sdri. Rusdiyastuti,
S.Sos
5)
Seksi Kesejahteraan Sosial dijabat oleh Sdri. Lina
Budiarti, SH
D.
Lingkungan
strategis yang berpengaruh.
1)
Lingkungan
Internal
a) Kekuatan (Strenght)
-
Capaian
Program kegiatan Kelurahan Sawah Besar telah dilaksanakan dengan maksimal
dengan melalui perumusan kebijakan teknis, penyusunan Rencana Program,
pengkoordinasian, penyelenggaraan maupun pelaksanaannya baik bidang
pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan social maupun bidang ketentraman dan
ketertiban umum Kelurahan,
-
Kelembagaan
di Kelurahan Sawah Besar bak RT/RW, KIM dan LPMK secara sinergis menjalankan
tugas kegiatannya dengan Pemerintah Kelurahan.
b) Kelemahan (Weakness)
-
Selain
potensi yang dimiliki ada beberapa kelemahan organisasi Kelurahan Sawah Besar
yaitu kurangnya dukungan tenaga staf untuk membantu pelayanan masyarakat antara
lain dibidang pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan sosial.
2)
Lingkungan
Eksternal
a) Peluang (Opportunity)
-
Perkembangan
ekonomi dan kewilayahan akan meningkat atas kerjasama warga, lembaga dan peran
dinas terkait.
-
Adanya kemudahan dalam prosedur,
-
Kondisi
masyarakat yang konduktif .
b) Ancaman (Treatment)
-
Mengingat
penduduk di Kelurahan Sawah Besar bermata pencaharian buruh/swasta maupun
wiraswasta, perkembangan ekonomi kewilayahan, hukum politik dan sosial
masyarakat masih terkendali dan aman, hal ini tidak mempengaruhi/menjadi
ancaman bagi jalannya Pemerintah Kelurahan.
-
E. Visi, Misi dan Strategi
1) Visi Kelurahan Sawah Besar Kecamatan Gayamsari
adalah “TERWUJUDNYA KELURAHAN SAWAH BESAR YANG SEJAHTERA DENGAN PELAYANAN PRIMA
GUNA MENDUKUNG SEMARANG SETARA”
2) Misi Kelurahan Sawah Besar Kecamatan Gayamsari
adalah :
1.
Mewujudkan
penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan yang Efektif, efisien dan akuntabel
dengan peningkatan pelayanan publik,
2.
Mewujudkan peningkatan Infrastruktur dan tata ruang
wilayah yang berwawasan baik,
3.
Mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan partisipasi masyarakat dalam membangun wilayah,
3)
Strategi :
Bekerjasama dengan Instansi
terkait mengadakan sosialisasi
kepada
masyarakat melalui RT, RW, LPMK Tokoh Masyarakat dan Agama tentang
Program Kerja
Kelurahan serta pembangunan disegala bidang.
a) Tujuan dan Sasaran
Meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dan khususnya dalam
meningkatkan pembangunan disegala bidang
serta pendayagunaan swadaya masyarakat secara maksimal sehingga
tercapai hasil pembangunan yang dapat dinikmati oleh masyarakat.
b) Cara pencapaian tujuan
dan sasaran :
1. Dengan menggerakkan
swadaya masyarakat dalam membangun sarana dan prasarana yang ada untuk
meningkatkan pembangunan di lingkungan masing-masing.
2. Dengan menggerakkan kesadaran masyarakat untuk
mendorong dirinya sendiri untuk berkembang secara produktif guna menambah
kesejahteraannya.
3. Meningkatkan peran perangkat kelurahan tentang
pelayanan yang lebih baik dengan memperhatikan keterpaduan, tepat waktu, tertib
administrasi, tepat sasaran dan manfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar